Diduga Lakukan Tindak Penipuan, Indra Kenz Kini Jadi Tersangka Kasus Binomo

Diduga Lakukan Tindak Penipuan, Indra Kenz Kini Jadi Tersangka Kasus Binomo

Diduga Lakukan Tindak Penipuan, Indra Kenz Kini Jadi Tersangka Kasus Binomo

Kolase Foto Indra Kenz Kini Jadi Tersangka Kasus Binomo (Foto: Instagram @indrakenz)


Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz resmi jadi tersangka atas kasus binomo. Ia diduga melakukan tindak penipuan hingga judi online. 

Indra Kenz resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022. Sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan oleh delapan orang korban penipuan investasi melalui aplikasi Binomo pada 3 Februari 2022 lalu. 

Tak hanya itu, Indra Kenz juga disangkakan melakukan penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Penetapan tersangka Indra Kenz ini dikeluarkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis, 24 Februari 2022. 

BACA JUGA: Indra Kenz Resmi jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo, Begini Nasibnya

Kasus Binomo Indra Kenz

Indra Kenz adalah salah satu dari lima orang afiliator dan influencer yang dipanggil Satgas Waspada Investasi (SWI). 

Selain Indra Kenz, beberapa influencer lainnya adalah Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

Mereka diduga memfasilitiasi produk binary option dan broker ilegal yang tak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX. 

Tak hanya itu, mereka juga diketahui menggelar kegiatan pelatihan perdaganan beberapa produk di atas tanpa izin. 

Selain Indra Kenz, beberapa influencer lainnya adalah Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

Karena hal tersebut lah, Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen. 

BACA JUGA: Pernah Sebut Binomo Legal, Indra Kenz Akui Salah dan Minta Maaf

Lalu, pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3,5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).




Indra KenzIndra Kenz TersanngkaIndra Kenz BinomoKasus Binomo Indra KenzKasus Penipuan Indra KenzJudi Online Indra Kenz

Share to: