Kisah Kaburnya Maria Pauline Bawa Duit Rp 1,7 T BNI ke Belanda, Buron 17 Tahun Ditangkap Yasonna Laoly

Kisah Kaburnya Maria Pauline Bawa Duit Rp 1,7 T BNI ke Belanda, Buron 17 Tahun Ditangkap Yasonna Laoly

Kisah Kaburnya Maria Pauline Bawa Duit Rp 1,7 T BNI ke Belanda, Buron 17 Tahun Ditangkap Yasonna Laoly

Kisah Kaburnya Marina Pauline Bawa Duit Rp 1,7 T (Foto: Instagram)


Pengejaran buronan pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, selama 17 tahun akhirnya selesai, Maria diekstradisi dari Serbia pada Rabu 8 Juli  waktu setempat. 

Ekstradisi tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia," kata Yasonna dalam keterangannya.  

Maria merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.  

Bank BNI memberikan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun (sesuai kurs saat itu) kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria dan Adrian Waworuntu pada Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Inilah kisah kaburnya Marina Pauline yang bawa Duit Rp 1,7 T BNI ke Belanda, dan sempat buron selama 17 Tahun 

Pihak BNI curiga dan menyelidiki transaksi keuangan PT Gramarindo Group yang ternyata tak pernah melakukan ekspor

Pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group, mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Maria dilaporkan ke Polisi namun ia sudah kabur ke Singapura pada September 2003

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Pemerintah sempat mengajukan ekstradisi ke Pemerintah Belanda karena mendapati keberadaan Maria di Belanda. Namun sayang permohonan itu ditolak.

Keberadaan Maria di Belanda dan sering bolak-balik ke Singapura tercium pada 2019. Pada 2010 dan 2014 pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda. Namun, permintaan itu ditolak oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang justru memberi opsi agar Maria disidangkan di Belanda karena Maria ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.  

Maria ditangap pada 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.  

"Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham," kata Yasonna dalam keterangan resminya. 

Proses ekstradisi Maria oleh pemerintah Belanda kepada Indonesia

Yasonna mengatakan, pemerintah Indonesia bergerak cepat dengan meminta percepatan proses ekstradisi terhadap Maria, dan kemudian dikabulkan pemerintah belanda

"Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia," ucap Yasonna.




Maria Pauline LumowaMaria Pauline Lumowa Diekstradisi dari SerbiaKisah Burona Maria Pauline Lumowa Selama 17 Tahun

Share to: