Banyak netizen yang penasaran dnegan link video syur Selebgram KH yang ditangkap karena kasus live pornografi. Simak selengkapnya berikut ini.
Polisi berhasil menangkap Selebgram KH di sebuah kafe di bilangan Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Hal tersebut juga telah dibenarkan oleh Kasar Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo. Menurutnya, Selebgram KH berhasil meraup keuntungan hingga Rp20 juta per bulan dari aksi live bugil tersebut.
"KH mendapat keuntungan setiap bulan rata-rata sebesar Rp20 juta," ungkap AKP Adhi Putranto Utomo.
Tak hanya Selebgram KH, agen berinisial BA juga ikut ditangkap lantaran ikut berperan melancarkan aksi Selebgram KH live bugil. Ia diketahui bertugas merekrut hos dan mendapat gaji dari bagi hasil dengan para host.
BACA JUGA: Terungkap! Ini Identitas Selebgram KH Lengkap Akun Sosmed, Ditangkap Kasus Live Pornografi
Link video syur Selebgram KH
Selebgram KH diketahui melakukan live bugil di sebuah platform liveshow. Ia mendapat keuntungan dari aplikasi tersebut sebesar 6 US Dolar untuk 1 jam live bugil.
Awalnya, polisi mendapat informasi masyarakat terkait live bugil Selebgram KH. Patroli cyber pun langsung dilakukan untuk penyelidikan. Dari situlah polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap Selebgram KH.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dari Selebgram KH. Beberapa diantaranya seperti 2 vibrator atau mainan seks, 5 topeng, 1 helai celana dalam, dan pelumas olive oil.
Polisi juga menyita 10 set kostum yang biasa dipakai Selebgram KH melakukan aksinya, 1 set rampu ring light, 3 smartphone, dan 1 buku rekening BCA beserta kartu ATM-nya.
BACA JUGA: Fakta-fakta Uus Sebut Haram Kolab Bareng Atta Halilintar, Ternyata Ini Alasannya
Ditangkap setelah live bugil
Selebgram KH ditangkap Polres Pasuruan setelah melakukan live di sebuah platform online di sebuah kamar mandi kafe di Pasuruan.
Selebgram KH kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenai Pasal 34 dan Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Aya (1) Junto Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor: 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selebgram KH diancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda sebanyak 5 miliar.
Sementara itu agen berinisial BA dikenai Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling singkat 1 tahun dan maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar.
Share to:
Related Article
-
Gusti Bhre Batal Daftar Pilwalkot Solo 2024?
Update|August 29, 2024 11:30:00