Polisi mengungkap kalau Doni Salmanan menjebak banyak orang untuk ikut trading di aplikasi Quotex hingga akhirnya ditetapkan jadi tersangka.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 Maret 2022 setelah diperiksa selama kurang lebih 13 jam oleh penyidik.
BACA JUGA: Fakta-Fakta Doni Salmanan Jadi Tersangka, Punya 25 Ribu Member di Telegram Hingga Aliran Dana Diusut
Kasubdit I Dittipidsiber Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan kalau Doni Salmanan mengajak masyarakat untuk bergabung trading di Quotez dengan cara membuat video seputar trading di akun sosial medianya.
Reinhard mengatakan setelah bergabung dengan Doni Salmanan, tak ada satupun member yang menang ataupun mendapat keuntungan dari Quotex.
Video yang dibuat Doni Salmanan ini hanya jebakan saja agar para korbannya ikut trading di Quotex.
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang, kata Reinhard Hutagaol.
Selain itu, diketahui kalau crazy rich Bandung ini juga memiliki setidaknya 25 ribu member yang aktif di Telegram.
Bahkan terungkap pula kalau Doni Salmanan, menerima keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan para membernya gaes.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Penipuan Quotex, Doni Salmanan Langsung Ditahan Cegah Melarikan Diri
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan telah melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Share to:
Related Article
-
Gofar Hilman Modif Gran Max 4WD Jadi Sekut Abis Nih
Gofar Hilman|September 04, 2020 18:00:28