Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap bahwa Indra Kenz pernah janjikan Rp2 miliar untuk bisnis kepada pacaranya, Vanessa Khong.
Namun, janji Rp2 miliar tersebut tak benar-benar diberikan. Pasalnya, Vanessa Khong hanya menerima Rp10 juta dari total Rp2 miliar yang dijanjikan Indra Kenz.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers pada Selasa, 9 Maret 2022.
Dittipidsiber sebelumnya memeriksa Vanessa Khong sebagai saksi terkait kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat pacarnya, Indra Kenz.
BACA JUGA: Ini Sumber Kekayaan Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz yang Penrah Dikasih 2 Miliar
Vanessa Khong sendiri diperiksa lantaran memiliki hubungan pribadi dan bisnis dengan Indra Kenz yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kita sudah sampaikan terkait hubungan bisnis," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Rabu, 9 Maret 2022.
BACA JUGA: 10 Fakta Menarik Vanessa Khong, Pacar Indra Kenz yang Curi Perhatian
Dijanjikan Rp2 miliar oleh Indra Kenz
Dalam pemeriksaan itu, Vanessa Khong mengaku bahwa ia dijanjikan Rp2 miliar untuk bisnis oleh Indra Kenz. Namun, ia hanya menerima Rp10 juta.
"Dijanjikan itu kan sekitar Rp2 M (miliar), tapi dikasihnya hanya Rp10 juta," ungkap Kombes Pol Gatot Repli Handoko pada Rabu, 9 Maret 2022.
Pihak penyidik pun mengatakan bahwa pihaknya akna melakukan pendalaman terkait uang yang diberikan kepada Vanessa tersebut, apakah hasil tindak pidana atau bukan.
Jika polisi mendapati uang tersebut adalah hasil tindak pidana, mungkin saja uang tersebut akan disita.
"Nanti akan didalami, kalau berkaitan aliran terkait ini pasti akan disita, kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK," kata Kombes Pol Gatot.
BACA JUGA: Biodata Vanessa Khong Lengkap Agama dan Umur, Pacar Crazy Rich Indra Kenz yang Cantik Abis
Seperti diketahui, Indra Kenz sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindadk pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Share to:
Related Article
-
Babysitter Penganiaya Anak Aghnia Punjabi Terancam 5 Tahun Penjara, Yayasan Minta Maaf
Update|March 31, 2024 10:00:00