Kasus Narkoba Dihentikan, Ardhito Pramono Masih Tetap Direhabilitasi

Kasus Narkoba Dihentikan, Ardhito Pramono Masih Tetap Direhabilitasi

Kasus Narkoba Dihentikan, Ardhito Pramono Masih Tetap Direhabilitasi

Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan dalam kolase (Foto Instagram: @)


Kasus narkoba penyanyi Ardhito Pramono resmi dihentikan oleh polisi pada Selasa, 15 Maret 2022 dan masih tetap menjalankan rehabilitasi.

Hal ini diumumkan langsung oleh Kapolres Jakarta Barat Kombes Adhy Wibowo, yang menyatakan kalau keputusan ini dibuat berdasarkan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI.

"Sesuai dengan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito Pramono, untuk dilakukan perawatan di RSKO (Cibubur) atau rehat karena dalam kategori pengguna (narkoba)," kata  Adhy.

BACA JUGA: Fakta Pernikahan Ardhito Pramono dan Jeanneta Sanfadelia, Dikabarkan Sudah Punya Anak Gaes!

Masih Tetap Direhabilitasi

Meski kasusnya dihentikan oleh polisi, namun Ardhito Pramono masih harus menjalani rehabilitasi.

Dirinya bisa dinyatakan bebas jika sudah sembuh dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Adhy juga menjelaskan kalau penghentiankasus narkoba Ardhito Pramono ini dilakukan atas asas restorative justice, yaitu harus benar-benar dinyatakan sembuh dari narkoba jika ingin keluar dari RSKO Cibubur.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restorative justice," jelasnya.

Selain itu hal ini juga sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.

"Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," ucapnya.

BACA JUGA: Video Lawas Indra Kenz Nyanyi Bareng KPK Soal Korupsi Kembali Jadi Sorotan, Netizen: Puncak Komedi

Sebelumnya Ardhito Pramono diamankan polisi di kediamannya pada Rabu, 12 Desember 2021 lalu atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4,80 gram ganja, 1 bungkus kertas papir, 21 butir pil Alprazolam dan 1 unit handphone.




Ardhito Pramonokasus narkoba dihentikankasus narkoba Ardhito dihentikanArdhito Pramono direhabilitasinarkoba

Share to: