Simak yuk fakta-fakta korban Indra Kenz, seorang gadis berusia 18 tahun yang rugi hingga Rp2,5 miliar modal dari keluarganya.
Korban kasus Indra Kenz terus bermunculan ke dan mengungkap kisahnya yang tertipu oleh iming-iming keuntungan yang besar. Salah satunya adalah VS, gadis berusia 18 tahun yang mengikuti trading binary option Binomo.
VS kini tengah trauma hebat karena ditipu kasus trading binary option binomo dengan kerugian mencapai Rp2,5 miliar hanya dalam waktu 3 bulan. VS melakukan trading tersebut dengan menggunakan modal dari keluarganya.
BACA JUGA: Rudy Salim Bongkar Rahasia Indra Kenz, Pura-pura Beli Mobil hingga Minta Diskon Belanja Gaes!
Ini dia fakta-fakta lengkap korban Indra Kenz, VS yang masih berusia 18 tahun.
Kronologi kasus penipuan Indra Kenz
Awalnya, VS mengenal sosok Indra Kenz dari sebuah video YouTube yang menyebutkan bahwa aplikasi Binomo bisa dipercaya, legal, dan aman.
Dari situlah VS tertarik untuk mengikuti program trading bareng (Trabar) melalui Telegram. Ia pun akhirnya memutuskan untuk mengikuti program tersebut pada Oktober 2021 hingga Desember 2021 lalu.
Dilansir dari berbagai sumber, pengacara korban, Ahmad Triswadi mengungkap bahwa VS mulai belajar soal mekanisme hingga cara memakai aplikasi Binomo.
Saat itu, korban menggunakan modal uang sebesar Rp300 ribu dan berhasil meraih keuntungan. Korban lalu melakukan trading kembali dan berhasil mendapat keuntungan Rp500 juta.
VS lalu menggunakan deposit yang semakin besar yang berasal dari keluarga dan kerabatnya. Setidaknya ada 10 orang yang meberikan modal kepada korban lantaran tergiur dengan keuntungan sebelumnya. Sayangnya, vs justru mengalami kerugian besar.
Pihaknya menduga bahwa ada orang yang mengatur di belakang kejadian tersebut. Pasalnya, jika dilihat dari grafiknya, hasilnya berbeda-beda.
Kini, VS mengalami trauma mendalam akibat kejadian tersebut. Ia juga mengalami sakit.
Dilaporkan ke polisi
Korban melalui pengacaranya melaporkan Indra Kenz ke Polda Jawa Tengah pada 8 Maret 2022. Pihaknya juga telah memberikan surat tembusan secara langsung kepada Kapolri, Kepala Bareskrim, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi di Jakarta.
"Hal ini kami lakukan agar pihak Mabes Polri juga mengetahui keberadaan perkara Klien kami tersebut sekaligus memberikan atensi bahkan ikut mendorong proses hukum yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng dalam penangguhan perkara tersebut," kata Tris.
Itulah fakta-fakta terkait korban Indra Kenz, seorang gadis berusia 18 tahun yang rugi hingga Rp2,5 miliar.
Share to:
Related Article
-
Rayakan Hari Anak Nasional, ARTJOG Gelar Tur Pameran untuk Anak-anak
Update|July 24, 2024 10:30:00