Kasus yang menyeret Dea OnlyFans kini masih didalami oleh oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Kini giliran pacar Dea yang diperiksa pihak kepolisian.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dihadapi.
Baca Juga: Dea OnlyFans Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Link Video Dewasa Miliknya Diburu Netizen!
Namun pihak kepolisian masih mengalir lagi terkait kasus yang sedang dijalani pemilik nama lengkap Gusti Ayu Dewanti ini.
Nah buat kamu yang ingin tahu lebih jauh, yuk simak pemaparannya berikut ini.
Pemanggilan Pacar Dea
Pacar Dea yang masih belum diketahui identitasnya itu, kini telah diperiksa karena disebut sebagai lawan mainnya pada saat pembuatan video mesum Dea OnlyFans.
Hal tersebut telah dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada Kamis 31 Maret 2022.
Pihaknya mengatakan akan memanggil pacar Dea karena terlibat dalam pembuatan video mesum bersama Dea.
Pemanggilan pacar Dea itu rencananya akan dilakukan pada 1 April 2022 pukul 10.00 WIB dengan berstatus sebagai saksi.
Jeratan Hukuman Dea OnlyFans
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dea telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pornografi yang menjeratnya.
Dea diketahui telah melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Namun Dea kini hanya dikenakan wajib lapor. Hal tersebut karena atas pertimbnagan status Dea yang masih mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
Ditambah lagi pihak Dea menjamin bahwa dirinya akan komparatif menjalani hukuman tersebut.
Share to:
Related Article
-
Rekomendasi Toko Baju Tie Dye buat Cewek dan Cowok, Kekinian Banget Gaes
Update|December 22, 2020 22:04:47