Ibadah puasa di bulan suci Ramadhan merupakan ibadah yang wajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam ajaran Islam terutama bagi mereka yang sudah baligh dan berakal baik laki-laki maupun perempuan.
Namun, dalam kondisi tertentu ibadah puasa yang semula diwajibkan menjadi tidak wajib atau mendapat keringanan untuk tidak menjalankan ibadah ini bagi kondisi-kondisi tertentu. Misalnya bagi para wanita yang haid atau datang bulan.
Baca Juga: Raih Berkah Saat Ramadhan, Razka Nabillian Rajin Bagikan Menu Sahur dan Buka Puasa
Meskipun begitu, hal ini sudah memiliki ketentuan dan aturan dalam islam. Walaupun mereka yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa, tapi mereka memiliki kewajiban untuk mengganti puasanya yang bolong itu setelah usai bulan suci Ramadhan sesuai dengan aturan yang ada.
Kemudian muncul sebuah pertanyaan yang biasanya ditanyakan di masyarakat terkait dengan kondisi ketika wanita sedang haid atau menstruasi ketika di bulan Ramadhan..
Seperti misalnya beberapa pertanyaan yang sering muncul diantaranya seperti, apakan seorang perempuan yang sedang menjalankan ibadah puasa, kemudian ketika menjelang berbuka yatu hampir memasuki waktu magrib, atau ketika berada di tengah puasanya tersebut ia mengalami haid atau datang bulan. Apakah ia memiliki kewajiban untuk terus berpuasa atau harus membatalkan sesegera mungkin?
Haid Ketika Jelang Waktu Berbuaka
Terkait pertanyaan demikian, terdapat penjelasan dari Syekh Ahmad Kutty yang dikutip dari About Islam.
Syekh Ahmad Kutty menjelaskan, bahwa bagi mereka yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Mereka tidak memiliki kewajiban untuk melanjutkan puasanya tersebut tapi jikalau mampu mereka diperbolehkan untuk melanjutkan puasanya itu dengan catatan tidak boleh membahayakan bagi kondisi dirinya.
Namun ada pengecualian bagi wanita yang mengalami menstruasi ketika ketika sedang melakukan ibadah puasa. Terkhusus untuk kasus yang satu ini Syekh Ahmad Kutty menjelaskan, tidak ada dalil dan nash di dalam islam yang menyatakan jika seorang wanita yang mulai haid di tengah hari atau sesudahnya mereka dapat melanjutkan puasanya. Namun seharusnya mereka segera berbuka meskipun kuat untuk melanjutkan ibadah di hari tersebut.
Artinya, dengan kondisi haid berarti mereka sudah membatalkan puasanya. Dengan kata lain, terkhusus bagi para wanita yang sedang mengalami haid, mereka tidak diperkenankan untuk melanjutkan puasa sekalipun sudah hampir memasuki waktu berbuka.
Wallahu a'lam
Share to:
Related Article
-
Kronologi Lengkap Tragedi Itaewon, Pesta Halloween Berujung Maut
Update|October 30, 2022 09:19:35