Yuk simak aturan PPKM terbaru yang mulai berlaku sejak 10 Mei 2022, lengkap beserta aturan jam buka toko, restoran hingga bioskop gaes.
Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski diperpanjang, terdapat beberapa aturan yang mengalami kelonggaran di PPKM kali ini.
Beberapa kelonggaran tersebut mulai dari jam buka dan juga kapasitasi pengunjung dari berbagai toko, restoran dan juga bioksop. Aturan PPKM baru ini mulai berlaku sejak 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022.
Baca Juga: Ramai Varian Omicron PPKM Jakarta Naik Jadi Level 2
Dan berikut kami berikan aturan PPKM terbaru yang mulai berlaku sejak 10 Mei 2022, lengkap beserta aturan jam buka toko, restoran hingga bioskop.
PPKM Diperpanjang
Pada 10 Mei 2022, pemerintah Indonesia resmi memperpanjang PPKM di Indonesia. Perpanjangan PPKM tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022.
Atutan PPKM terbaru ini akan berlaku selama dua minggu, mulai 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022.
Dalam aturan PPKM terbaru ini, terdapat beberapa aturan yang mengalami kelonggaran, mulai dari jam buka hingga kapasitas pengunjung di toko, restoran dan juga bioskop.
Aturan Kegiatan Perkantoran
Pada aturan PPKM terbaru, untuk kegiatan perkantoran daerah dengan status PPKM level 1 boleh menerapkan aturan Work From Home (WFO) dengan kapasitas 100 persen.
Sementara, di daerah status level 2 kapasitas WFO adalah 75 persen, dan level 3 kapasitas WFO adalah 50 persen.
Untuk beberapa sektor, kegiatan WFO diperbolehkan dengan kapsitas 100 persen, tanpa melihat status level PPKM di daerah tersebut.
Sementara itu, di Jabodetabek sendiri saat ini status PPKM berada di level 2. Jadi, kantor-kantor di Jabodetabek boleh menerapkan aturan WFO sebanyak 75 persen.
Aturan Jam Buka Toko, Restoran dan Bioskop
Sementara itu, untuk jam buka toko baik supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, hingga mal boleh beroperasi sampai jam 22.00, dengan kapasitas 75 persen. Lalu untuk bioskop kapasitas penonton di satu studio sudah boleh dimasuki 75 persen.
Lalu untuk restoran, kafe, atau rumah makan yang sudah boleh buka sampai pukul 02.00 dini hari.
Untuk kapasitasnya sendiri tergantung level PPKM di daerah tersebut, 50 persen untuk PPKM level 3, 75 persen untuk PPKM level 2, dan 100 persen untuk PPKM level 1. Namun untuk waktu makannya sendiri masih dibatasi maksimal 60 menit berada di restoran tersebut.
Lalu untuk acara-acara seperti pernikahan, sudah boleh menampung kapasitas 100 persen.
Nah, itulah turan PPKM terbaru yang mulai berlaku sejak 10 Mei 2022, lengkap beserta aturan jam buka toko, restoran hingga bioskop.
Share to:
Related Article
-
Kasus Rafael Malalangi Digantikan Franco Efraim Kowal dalam Seleksi Polisi, Propam Periksa Panitia Penerima POLRI
Update|August 02, 2021 14:30:00