Inilah daftar lengkap tarif ojek online (ojol) baru per 10 September 2022, yang naik di seluruh Provinsi di Indonesia.
Pemerintah resmi menaikkan tarif ojek online yang baru. Tarif baru ojol ini akan berlaku mulai 10 September 2022.
Kenaikan tarif ojol ini tak hanya berlaku di Jabodetabek saja, melainkan seluruh Provinsi di Indonesia, yang dibagi berdasarkan zonanya.
Baca Juga: Ini Peraturan Tarif Baru KRL yang Dikabarkan Akan Naik, Apa Alasannya?
Penasaran dengan daftar lengkap tarif ojol yang baru? Inilah daftar lengkap tarif ojol baru per 10 September 2022.
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Baca Juga: Siap-Siap Gaes, Tarif Parkir Rp 60 Ribu Segera Berlaku di Jakarta
Nah, itulah daftar lengkap tarif ojol per 10 September 2022, yang naik di seluruh Provinsi di Indonesia.
Share to:
Related Article
-
Biodata Aditya Jacs, Lengkap Umur dan Agama, Selebgram asal Batam yang Unik Abis
Update|March 06, 2021 12:32:06