Bareskrim Polri Segera Panggil Wulan Guritno Buntut Promosi Judi Online

Bareskrim Polri Segera Panggil Wulan Guritno Buntut Promosi Judi Online

Bareskrim Polri Segera Panggil Wulan Guritno Buntut Promosi Judi Online

Wulan Guritno (foto: Instagram/@wulanguritno)


Bareskrim Polri akan segera memanggil artis Wulan Guritno (WG) terkait dugaan promosi judi online. Wulan akan dimintai keterangan terkait dirinya yang viral di media sosial karena mempromosikan judi online bernama Sakti123. 

Baca juga: Jarang Terlihat, Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Putus?

Bareskrim Akan Panggil Wulan Guritno

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi. Wulan Guritno akan dimintai klarifikasi terkait dugaan mempromosikan judi online di media sosial.

"Kami akan lakukan klarifikasi. Kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," ungkap Brigjen Adi Vivid Agustiadi dikutip dari Kompas.com, Rabu, 30 Agustus 2023.

Menurut Adi, video promosi yang melibatkan Wulan Guritno adalah video lama yang dibuat pada tahun 2020. Meski begitu, laman judi online yang dipromosikan hingga kini masih aktif.

Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk website-nya sampai saat ini masih ada," ujarnya.

Wulan Guritno Bukan Satu-satunya 

Terkait dugaan promosi situs judi online, Adi Vivid mengungkapkan bahwa penyidik telah memiliki catatan sejumlah nama figur publik yang lain. Ia mengaku akan melakukan pemeriksaan secara bertahap.

Baca juga: Dituduh Larang Attila Syach Ketemu Shalom Razade, Ini Reaksi Wulan Guritno

"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," ujar Adi Vivid

Figur publik yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.




Wulan GuritnoJudi OnlineBareskrim Polri

Share to: