Penyanyi D.O EXO di denpa oleh pihak Mapo Public Health Center karena merokok di dalam ruangan. Meski SM Entertainment sempat menjelaskan bahwa rokok tersebut adalah rokok elektrik dan bebas nikotin, pihak Mapo Public Healt Center menyebut hal tersebut tidak disertai bukti.
D.O EXO Diadukan Merokok
Pada Agustus lalu, EXO membagikan video di saluran YouTube resmi mereka yang menampilkan kegiatan promosi mereka untuk “Cream Soda” di “Music Core” MBC. Dalam video tersebut, D.O. diduga terlihat merokok elektronik di ruang tunggu dalam ruangan MBC.
Oleh karenanya seorang netizen mengajukan keluhan ke Mapo Public Health Center terkait kebiasaan merokok di dalam ruangan yang dilakukan D.O.
“Pasal 9, Ayat 4, Angka 16 Undang-Undang Promosi Kesehatan Nasional menetapkan gedung perkantoran, pabrik, dan gedung serba guna dengan luas lantai 1.000 meter persegi atau lebih sebagai seluruhnya bukan bangunan non-kesehatan. area merokok. Melanggar peraturan ini dapat dikenakan denda hingga 100.000 won,” ungkap pihak Mapo Public Health Center.
D.O Tak Bisa Buktikan Rokoknya Bebas Nikotin
SM Entertainment dan D.O sempat mengelak dan beralasan bahwa rokok yang digunakan merupakan rokok elektrik dan bebas nikotin. Namun pihak Mapo Public Health Center menyebut tak ada bukti dari pernyataan tersebut.
“Merokok di dalam gedung perusahaan penyiaran merupakan pelanggaran. Meskipun (D.O.) dan agensinya telah menjelaskan bahwa dia menggunakan rokok elektronik bebas nikotin, mereka tidak dapat memberikan bukti bahwa produk tersebut bebas nikotin dalam deskripsi bahan dan instruksi produk. Akibatnya, denda dikenakan. Individu yang terlibat telah berjanji untuk mematuhi hukum sebagai figur publik di masa depan.” Pungkasnya.
Share to:
Related Article
-
Buat Sejarah Baru, IZ*ONE Jadi Girlband Pertama Yang Habiskan 300 Ribu Album Pada Minggu Pertama
Update|February 22, 2020 18:00:00