Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan kabar mengejutkan terkait kasus korupsi yang kembali menyeret seorang pejabat negara. KPK tetapkan akil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka.
Merujuk pernyataan KPK, Eddy sebagai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap dan gratifikasi. Pernyataan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2023).
Baca juga: Azriel Hermansyah dan Pacar Ingin Nikmati Masa Muda, Sepakat Tidak Buru-Buru Nikah
Alex menegaskan kepada awak media bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk empat orang tersangka, yang salah satunya atas nama Edward Omar Sharif Hiariej.
Dirinya menegaskan bahwa dari empat tersangka diantaranya diduga terlibat dalam kasus penerimaan uang suap dan gratifikasi. Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi suap.
"Dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 orang dan pemberi 1 orang," ujar Alex.
Kasus ini ternyata bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha sekaligus pemilik PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
Selain Eddy, ternyata dua asistennya juga terlibat dalam kasus tersebut. Kasus ini diduga terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
Share to:
Related Article
-
Gelar Webinar, MAJA Labs X EMURGO Bahas Peluang Baru di Industri Kreatif Melalui Web3 Gaes
Update|June 13, 2023 16:40:41