MUI Terbitkan Fatwa Wajib Dukung Kemerdekaan Palestina, Haram Beli Produk Pro Israel

MUI Terbitkan Fatwa Wajib Dukung Kemerdekaan Palestina, Haram Beli Produk Pro Israel

MUI Terbitkan Fatwa Wajib Dukung Kemerdekaan Palestina, Haram Beli Produk Pro Israel

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam (FOTO: Antara)


Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru saja terbitkan fatwa wajib hukumnya mendukung kemerdekaan rakyat Palestina, dan haram hukumnya membeli produk-produk yang pro Israel. Fatwa ini diterbitkan dalam rangka menyikapi peristiwa yang tengah terjadi di Palestina.

Fatwa ini disampaikan oleh Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Dengan terbitnya fatwa ini semakin meneguhkan sikap Indonesia dalam membeli rakyat Palestina atas penjajahan yang dilakukan oleh Israel.  

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." ujar Niam menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat 10 November 2023.

Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Jadi Tersangka KPK Atas Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi

MUI melalui fatwa ini juga menegaskan bahwa haram hukumnya membeli produk-produk yang langsung atau tidak langsung mendukung agresi Israel dan upaya genosida terhadap warga Palestina yang sedang terjadi di Gaza.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam.

Berikut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

Baca juga: Survei Baru November 2023: Prabowo-Gibran Pertama, Kedua Ganjar-Mahfud, Ketiga Anies-Imin

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.




Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun NiamMajelis Ulama IndonesiaMUIFatwa MUIFatwa MUI PalestinaFatwa MUI Produk Israel

Share to: