MUI mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina. Fatwa MUI itu merekomendasikan agar umat Islam menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan alasan di balik fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. MUI menyatakan hal itu tak hanya soal agama, tapi juga kemanusiaan.
Baca juga: Presiden KOFICE Kilhwa Jung Buka 2023 ASEAN-KOREA Innovative Culture Forum di Jakarta
"Aksinya zionis Israel melakukan kejahatan perang terhadap saudara-saudara kita di Palestina yang harusnya merdeka dan berdaulat, tapi faktanya 11 ribu nyawa diserang membabi buta," ujar Amirsyah dalam jumpa pers di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023).
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan dikeluarkannya fatwa itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, aksi yang dilakukan Israel terhadap Palestina tak sebanding dengan aksi boikot yang nyaring disuarakan saat ini.
"Pertanyaannya, di mana hati nurani? Itu tidak sebanding terhadap produk boikot yang kita lakukan, jauh ibarat langit dan bumi," sambungnya.
Baca juga: Polri Selidiki Dugaan Penipuan Tiket Konser Coldplay yang Mencapai 15M Gaes!
Amirsyah mengimbau masyarakat tak salah mengerti perihal fatwa yang dikeluarkan. Dia meminta masyarakat melihat kembali dampak perang yang dilakukan Israel.
"Maka itu tolong dipahami, jadi jangan fatwanya yang dipersoalkan, tapi perangnya," ucapnya.
Amirsyah menanggapi soal narasi yang mengatakan fatwa MUI bisa menimbulkan kerugian yang berujung PHK. Namun, dia mengatakan ini merupakan waktu yang tepat bagi produk lokal untuk bangkit.
"Oleh karena itu, saya ingatkan lagi bahwa ini nggak ada hubungannya dengan PHK. Ini logikanya terlalu jauh, kan tadi kita ingatkan, momentum kita untuk bangkit, pergunakan, cinta produk dalam negeri," pungkasnya.
Share to:
Related Article
-
Laba Bersih BNI Melonjak 73,9 Persen Jadi Rp 7,7 Triliun hingga Kuartal Ketiga 2021
BNI|October 25, 2021 20:36:15