Ammar Zoni Masuk Kategori Pecandu Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Ammar Zoni Masuk Kategori Pecandu Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Ammar Zoni Masuk Kategori Pecandu Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Rilis pers Polda Metro Jakarta Barat, Jumat, (15/12/2023) (foto: Istimewa)


Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan pada Selasa, (12/12/2023). 

Polda Metro Jakarta Barat menggelar rilis pers pada Jumat (15/12/2023) dan mengumumkan bahwa Ammar Zoni terbukti menggunakan narkoba jenis ganja dan sabu. Bahkan suami Irish Bella tersebut mengaku telah beberapa kali memakai narkoba sejak bebas pada Oktober lalu. 

Baca juga: Keberadaan Irish Bella saat Ammar Zoni Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

"Pengakuan yang bersangkutan setelah bebas, dalam dua bulan ini sudah beberapa kali mengonsumsi narkoba," ujar Kombes Pol. M. Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat.

"Itulah yang dikatakan yang bersangkutan sudah masuk kategori pemakai dan pecandu," imbuhnya. 

Dengan demikian, Ammar Zoni terancam hukuman selama 4 tahun serta denda Rp 1 miliar rupiah. 

"Terhadap para tersangka kita jerat dengan pasal primer yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar ditambah seperti tiga,” kata M. Syahduddi.

Baca juga: Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Ammar Zoni Usai Kembali Ditangkap Kasus Narkoba

Pihak kepolisian juga berencana untuk melakukan rehabilitasi pada Ammar Zoni karena ini kasus ketiga kalinya.

Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti berupa empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram, satu buah cangklong dan kertas papir, satu timbangan elektronik, dan satu unit HP. Hasil tes urine pada Kamis (14/12/2023) juga dinyatakan positif mengandung ganja dan sabu.




Ammar ZoniRilis PolisiAncaman Hukuman Ammar Zoni

Share to: