Resmi Berlaku, Ini Isi dan Poin Penting Revisi Kedua UU ITE

Resmi Berlaku, Ini Isi dan Poin Penting Revisi Kedua UU ITE

Resmi Berlaku, Ini Isi dan Poin Penting Revisi Kedua UU ITE

Isi Revisi Kedua UU ITE (Foto: Freepik)


Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dilansir dari salinan lembaran UU Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Kamis (4/1/2024), beleid itu diteken Presiden pada 2 Januari 2024.

Baca Juga: Lebih dari 5,2 Juta Kunjungan, Bali Masuk Daftar Destinasi Wisata Overtourism 2023

UU ITE ini merupakan hasil perubahan kedua yang disahkan oleh DPR RI pada 5 Desember 2023. UU ini mengubah sejumlah aturan yang sebelumnya ada di UU Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Isi Revisi Kedua UU ITE

Foto: Istimewa

UU ITE terbaru ini tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik.

Namun, UU tersebut mencantumkan dua pasal baru, yakni 27A dan 27B. Pasal 27A berbunyi "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik".

Kemudian, pasal 27B berbunyi "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk:

a. Memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, atau

b. Memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang.

Selanjutnya, UU ITE terbaru ini menambahkan aturan soal larangan menyebarkan berita bohong.

Baca Juga: Sah! Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO

Aturan tersebut tercantum pada pasal 28 ayat (3) yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat".




Revisi Kedua UU ITEIsi Revisi Kedua UU ITEPoin penting Revisi Kedua UU ITERevisi Kedua UU ITE berlaku

Share to: