Selebgram Isa Zega kini resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Isa Zega, yang dikenal sebagai figur publik dan influencer di media sosial, terbukti telah menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui akun media sosialnya. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena penyebaran ujaran kebencian dan penghinaan di platform online yang melibatkan figur publik.
Penahanan terhadap Isa Zega dilakukan pada hari Jumat, 24 Januari 2025, dan dipastikan oleh Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon. Charles menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap Isa Zega setelah proses pemeriksaan yang lengkap. "Terhadap tersangka (Isa Zega) pada hari ini dilakukan penahanan," ujarnya, seperti yang dilansir oleh detikJatim.
Sebagai bagian dari prosedur, Isa Zega telah menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Surabaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat. Meskipun Isa Zega dikenal sebagai seorang transgender, penahanan tetap dilakukan di Rutan Perempuan Dittahti Polda Jatim sesuai dengan identitas gender yang tercatat pada KTP-nya, yang menyebutkan bahwa Isa berjenis kelamin perempuan. "Sesuai dengan KTP yang tertulis perempuan, maka kami menyesuaikan penempatan di rutan perempuan," jelas Charles.
Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE, yang mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancaman hukuman bagi Isa Zega dalam kasus ini adalah pidana penjara selama maksimal dua tahun dan denda sebesar Rp400 juta. Pihak kepolisian memastikan bahwa kondisi kesehatan Isa Zega tidak ada masalah dan ia didampingi oleh pengacara serta kerabatnya selama proses penahanan.
Kasus ini juga menjadi perhatian banyak pihak, mengingat potensi dampak sosial dari penyalahgunaan media sosial untuk tujuan pribadi yang merugikan orang lain. Isa Zega, yang dikenal dengan kepribadiannya di dunia maya, kini harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan yang melanggar hak-hak orang lain di dunia digital.
Share to:
Related Article
-
Hadirkan Sensasi Berbeda, Spotify Rilis Fitur Music Videos Bagi Pengguna
Update|March 27, 2024 14:00:00