Bappebti Bakal Kaji Ulang Pajak Kripto Usai Dinilai Terlalu Tinggi

Bappebti Bakal Kaji Ulang Pajak Kripto Usai Dinilai Terlalu Tinggi

Bappebti Bakal Kaji Ulang Pajak Kripto Usai Dinilai Terlalu Tinggi

Founder MAJA Labs, Adrian Zakhary


Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan evaluasi terhadap bersaran pajak kripto saat ini. Pasalnya, pajak untuk industri tersebut dinilai masih terlalu besar. Bappebti juga berencana untuk mengusulkan nilai pajak menjadi setengah dari yang berlaku saat ini sehingga menjadi sekitar 0,05% hingga 0,055%.

Bappebti juga akan berdiskusi dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) hingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait kaji ulang pajak kripto tersebut. 

Baca jugaKripto Resmi Jadi Alat Pembayaran Sah Grab di Singapura

Wacana ini mendapat dukungan dari Founder MAJA Labs, Adrian Zakhary yang juga menjadi salah satu tokoh pengembang Web 3 di Indonesia.

“Jelas kita dukung (kajian Bappebti), kripto di Indonesia ini masih permulaan. Masih butuh sosialiasi, regulasi dan edukasi agar masyarakat sendiri semakin mau terjun ke dalamnya,” kata Adrian. 

Adrian menilai industri Kripto di Indonesia ini masih harus dikembangkan dengan baik. Kini mungkin telah banyak orang yang terjun ke dalamnya, namun harus disertai pemahaman terkait regulasinya.

“Biar industri ini bisa berkembang, banyak yang harus disesuaikan tentunya. Takutnya beban pajak justru menghambat (industri ini). Termasuk bagaimana nilai transaksinya di dalam negeri,” imbuh Adrian.

(foto: Dok. Kuyou)

Baca juga: OJK Tingkatkan Pengawasan Industri Kripto & Keuangan Digital

Pemerintah mengatur pajak kripto melalui Kementerian Keuangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 68/PMK.03/2022. Menurut data dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti pada Jumat, (15/3), penerimaan pajak Kripto dari 2022 hingga Februari 2024 sebesar RP 539,7 miliar.

Hal tersebut terdiri dari Rp254,53 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp285,19 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.




Adrian ZakharyKriptoMAJA LabsWEB 3BappebtiPajak Kripto

Share to: