Uni Eropa Tetapkan Peraturan AI Pertama, Lindungi Hak Pekerja dan Warga

Uni Eropa Tetapkan Peraturan AI Pertama, Lindungi Hak Pekerja dan Warga

Uni Eropa Tetapkan Peraturan AI Pertama, Lindungi Hak Pekerja dan Warga

Founder MAJA Labs Adrian Zakhary (Foto: MAJA Labs)


Uni Eropa menyetujui peraturan Artificial Intelligence (AI) pertama yang bernama 'Artificial Intelligence Act'.

Peraturan pertama ini dibuat untuk mengatur kecerdasan buatan. Adapun tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak dasar, demokrasi dan supremasi hukum dari AI beresiko tinggi sambil membuka ruang untuk inovasi. Peraturan ini juga melarang praktik AI yang tidak dapat diterima dan melindungi hak-hak pekerja dan warga negara.

Baca Juga: Gandeng OpenSea, Coachella Kembali Luncurkan Tiket NFT

AI Act juga menetapkan persyaratan transparasi untuk General-purpose AI (GPAI) systems. AI Act diharapkan dapat berlaku mulai akhir Mei 2024 dengan penerapan bertahap mulai 2025.

Founder MAJA Labs, Adrian Zakhary mengatakan penerapan AI Act ini dapat membantu orang-orang yang merasa takut akan kehadiran AI.

"Regulasi AI Act ini bisa membantu orang-orang yang skeptis dengan kehadiran AI, karena dalam AI Act tersebut disebutkan akan melindungi hak-hak pekerja dan warga negara," ungkap Adrian Zakhary.

Adrian menilai kehadiran AI bukan sebagai musuh, melainkan sebagai sebuah teknologi yang bisa membantu pekerjaan manusia.

Baca Juga: Perusahaan Kripto di Inggris Perlu Mendaftar dengan FCA

"AI ini sering disalah artikan oleh banyak orang hingga akhirnya mereka merasa skeptis dan memusuhinya. Padahal AI sendiri bisa membantu pekerjaan kita sebagai manusia, seperti salah satunya adalah Chat GPT," sambung Adrian.




Artificial IntelligenceArtificial Intelligence ActAI ActMAJA LabsAdrian Zakhary

Share to: