Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan telah resmi membentuk Komite Aset Kripto Indonesia.
Pembentukan ini tertuang melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/KEP/01/2024 tentang Komite Aset Kripto yang telah diundangkan pada 17 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: Bappebti Bakal Kaji Ulang Pajak Kripto Usai Dinilai Terlalu Tinggi
Adapun tugas dan fungsi Komite Aset Kripto yaitu untuk memberikan pertimbangan atau nasihat kepada Bappebti sehubungan dengan kegiatan pembinaan dan pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Pakar digital, Adrian Zakhary menyambut baik Komite Aset Kripto Indonesia yang telah dibentuk Bappebti. Menurutnya, hal ini menndai langkah maju dalam pengawasan dan regulasi kripto di Indonesia agar lebih efektif.
"Dibentuknya Komite Aset Kripto Indonesia oleh Bappebti menandai langkah maju dalam mengatur dan mengembangkan ekosistem aset kripto di Indonesia," ungkap Adrian Zakhary.
Founder MAJA Labs itu juga menyebut Komite Aset Kripto ini sebagai sebuah motor untuk memastikan roda industri aset kripto Indonesia terus berputar sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Komite ini akan menjadi salah satu motor penggerak yang memastikan roda industri aset kripto terus berputar dan tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku," sebut Adrian Zakhary.
Baca Juga: Indonesia dan Australia Jalin Kerja Sama Soal Pajak Kripto
Komite Aset Kripto Indonesia sendiri terdiri dari beberapa unsur, antara lain Bappebti, kementerian dan lembaga terkait, bursa aset kripto, dan lembaga kliring aset kripto. Terdapat juga asosiasi di bidang aset kripto, akademisi, praktisi, dan asosiasi terkait.
Share to:
Related Article
-
Keren, Dua Saham Erick Thohir Meroket Tinggi Gaes
Erick Thohir|July 27, 2021 17:54:09