Gugatan Cerai Yasmine Ow pada Aditya Zoni Dibatalkan PA Cibinong, Ini Alasannya

Gugatan Cerai Yasmine Ow pada Aditya Zoni Dibatalkan PA Cibinong, Ini Alasannya

Gugatan Cerai Yasmine Ow pada Aditya Zoni Dibatalkan PA Cibinong, Ini Alasannya

Gugatan Cerai Yasmine Ow pada Aditya Zoni Dibatalkan PA Cibinong (Foto: Istimewa)


Gugatan cerai yang diajukan Yasmine Ow kepada Aditya Zoni dikabarkan telah dibatalkan oleh Pengadilan Agama (PA) Cibinong.

Diketahui sebelumnya, Yasmine Ow telah mengajukan gugatan cerai kepada Aditya Zoni pada 8 Mei 2024 melalui form pengisian online.

Baca Juga: Resmi! Yasmine Ow Gugat Cerai Aditya Zoni

Humas PA Cibinong, Dadam Karim pun memberkan alasannya, yakni pihak tergugat (Aditya Zoni) tidak memenuhi panggilan PA Cibinong.

"Kenyataannya, tergugat tidak hadir dalam persidangan setelah panggilan resmi," ungkap Dadang Karim.

Meskipun PA Cibinong telah mengirimkan surat panggilan, alamat yang diberikan oleh Yasmine Ow ternyata salah.

"Panggilan untuk pihak Aditya sudah dikirim melalui pos, tetapi karena alamat yang diberikan salah, surat panggilan tersebut kembali," ucapnya menjelaskan.

"Ketika ditanya oleh majelis hakim, baik penggugat maupun kuasa hukumnya, apakah memiliki alamat yang baru, ternyata Yasmine Ow dan kuasa hukumnya belum mengetahui alamat terbaru," ia melanjutkan.

Baca Juga: Sidang Cerai Perdana Yasmine Ow dan Aditya Zoni Digelar 22 Mei 2024

Dadang Karim menegaskan bahwa karena pihak penggugat (Yasmine Ow) tidak dapat memberikan alamat baru untuk pihak tergugat (Aditya Zoni), maka majelis hakim memutuskan untuk membatalkan gugatan cerai dari Yasmine Ow.




Yasmine OwAditya ZoniGugatan cerai Yasmine Ow Aditya Zoni

Share to:



Modal Video 01