Pengadilan Agama (PA) Depok telah merilis putusan persidangan yang menyatakan Catherine Wilson dan Idham Mase resmi bercerai.
Menurut dokumen putusan PA Depok, Hakim resmi mengabulkan gugatan Catherine Wilson kepada Idham Mase. Hal itu pun telah dikonfirmasi pengacara Idham Mase, Ilham Rasyid.
Baca Juga: Alasan Gugatan Cerai Idham Masse Terhadap Catherine Wilson Ditolak Pengadilan Agama Jaksel
"Menjatuhkan talak satu ba'in sughra, Tergugat Idham Masse bin Lamase kepada Penggugat Catherine binti Peter Wilson," tulis poin dalam putusan tersebut, Selasa (4/6).
"Iya, sudah diputus cerai," ujar Ilham Rasyid.
Ilham menjelaskan putusan pengadilan itu sudah ada sejak minggu lalu. Ia kemudian mengatakan hakim juga menolak gugatan nafkah masa lalu yang diajukan Catherine Wilson.
Dalam gugatan itu, Catherine Wilson menuntut Idham Mase memberikan nafkah lampau atau nafkah yang tidak dilaksanakan oleh suami kepada istri semasa menikah sebesar Rp800 juta.
"Soal nafkah lampau sudah dipatahkan. Pengadilan menolak permohonan penggugat tentang nafkah lampau Rp800 juta," ungkap Ilham Rasyid.
Catherine Wilson menggugat cerai Idham Mase di Pengadilan Agama Depok pada 24 Desember 2023. Gugatan itu diajukan usai pengadilan menggugurkan permohonan cerai Idham Mase atas Catherine Wilson.
Share to:
Related Article
-
Sumbangkan Suara Dalam Album "RANS," Rafathar Buat Nagita Slavina Terharu
Nagita Slavina|March 07, 2020 16:00:00