Bahtera rumah tangga Anji Manji dan Wina Natalia resmi berakhir. Usai majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong membacakan putusan pengambulan gugatan cerai Wina secara e-court pada Kamis (18/7).
Dalam putusan itu, hakim menetapkan Wina Natalia mendapatkan hak asuh untuk dua anaknya dengan Anji. Selain itu, Wina juga berhak menerima nafkah dari Anji sebesar Rp80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahun.
Baca Juga: Tak Beberkan Alasan, Anji dan Wina Natalia Sepakat Bercerai
"Selain perceraian, ternyata juga diminta penetapan. Dua orang anak ditetapkan di bawah pengasuhan penggugat dalam hal ini Wina, ibunya," ujar Humas PA Cibinong Dadang Karim, Kamis (18/7).
"Karena dua orang anak, menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," lanjutnya.
Dalam putusan itu, Anji juga diwajibkan membayar nafkah iddah dan mut'ah kepada Wina. Nafkah itu dibayar dengan besaran yang telah disepakati.
Dadang Karim mengungkapkan nafkah iddah atau nafkah untuk memenuhi kebutuhan selama masa iddah yang harus dibayar Anji sebesar Rp210 juta.
Musisi itu juga wajib memberikan nafkah mut'ah atau uang dari mantan suami yang diberikan untuk menghibur hati sang istri sebesar Rp300 juta.
"Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar Rp210 juta, mut'ahnya Rp300 juta," ujar Dadang.
"Ini berdasarkan kesepakatan mereka di dalam mediasi yang diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan," lanjutnya.
Sementara itu, Wina Natalia telah mendaftarkan gugatan cerainya dengan Anji pada 21 Mei 2024. Meski bercerai, keduanya akan membesarkan anak-anak secara bersama-sama.
Share to:
Related Article
-
BCL Bakal Tampil di Konser Ronan Keating, Catat Jadwalnya!
Bunga Citra Lestari|February 25, 2020 08:00:00