Tiko Aryawardhana bakalan dijemput paksa oleh pihak kepolisian jika kembali mangkir dalam panggilan penyidik Kepolisian atas kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.
"Tidak ada kabar, dua kali kita panggil, tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi di Jakarta, Senin (5/8).
Baca Juga: Suami BCL, Tiko Aryawardhana Diduga Gelapkan Dana Rp6,9 Miliar
Dia menegaskan, penyidik dapat menjemput paksa jika Suami Bunga Citra Lestari (BCL) tersebut kembali mangkir dari panggilan penyidik.
"Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi kepada Saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi," ungkapnya.
Menurut Nurma, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan ketiga kepada Tiko untuk diperiksa sebagai saksi. Hanya saja, Nurma tidak membeberkan tanggal pemeriksaan Tiko.
Baca Juga: Gak Mau Kalah, Tiko Aryawardhana Lapor Balik Mantan Istri ke Polisi
Sementara itu, Tiko melaporkan balik mantan istrinya yang berinisial AW ke Polda Metro Jaya soal kasus dugaan peristiwa pidana. Laporan itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.
Share to:
Related Article
-
Download Lagu MP3 TXT - Love Sight, Lengkap Lirik, Video Klip, dan Terjemahannya
Update|May 26, 2021 17:17:09