Ketua umum (Ketum) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif membeberkan penyebab internet Indonesia masih lemah.
Arif mengatakan pemain jasa telekomunikasi masih terhambat untuk menyediakan internet yang merata dan berkecepatan tinggi di Indonesia. Salah satunya terkait regulasi yang berbeda-beda di tiap daerah, hingga penataan kabel.
"Pertama regulasi daerah yang berbeda-beda. Itu menghambat. Kedua masalah penataan kabel, makin lama makin semrawut," kata Ketua Umum APJII, Muhammad Arif di acara The 6th Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS), Jakarta, Senin (12/8).
Selain itu, banyak biaya yang dibebankan ke penyelenggara jasa telekomunikasi. Bahkan dia juga ingin para pemain fixed broadband bisa diberikan insentif, sama seperti yang tengah diperjuangkan oleh pemain seluler.
Sebab tanpa insentif, para pemain sulit membangun wilayah non-produktif dan 3T. Dia mengatakan akan lebih baik menggelar jaringan di wilayah dengan banyak masyarakat.
"Sama kita juga berpikir gitu, kalau mau penetrasi bener bener menyeluruh bisa-bisa aja. Kalau gelar daerah non produktif, rural, 3T kalau enggak insentif sama siapa. Kita lebih baik gelar di sini yang banyak masyarakat," ungkap dia.
Terkait kabel, dia mengatakan industri telah berusaha membuat regulasi bersama pemerintah selama lima tahun. Baru ada aturan terkait duckting dan redistribusi kabel beberapa waktu lalu.
Sekarang pemanfaatan kabel untuk menetapkan redistribusi harus membangun duckting terlebih dulu. Berbeda dengan sebelumnya yang bisa membebankan biaya tanpa duckting.
"Sekarang Pemda pemanfaatan kabel mau menetapkan redistribusi dari pemanfaatan kabel harus membangun ducktinh. Kalau enggak membangun duckting enggak boleh menetapkan redistribusi," jelas Arif.
Untuk satu aturan tiap daerah, Arif mengatakan perlu kerja sama lintas pemerintahan. Jika hanya satu kementerian yang bergerak tidak akan bisa berjalan dengan baik.
Baca Juga: Muhammad Arif Ungkap APJII Terus Majukan Infrastruktur Digital Negara
"Aturan sama tiap daerah dari Permendagri ya. Dia kiblatnya Kemendagri bukan Kominfo udah beda wewenang. Kalau Mendagri peraturan baru bisa sih. PU pemanfaatan jalan lain perlu diatur. Tiga kementerian Kominfo, PU dan Kemendagri bener-bener buat. Kalau cuman satu nyangkut lagi," pungkas Arif.
Share to:
Related Article
-
Shin Min Ah Main Film Our Season Tayang Desember 2023, Yuk Simak Sinopsisnya!
Update|October 13, 2023 16:00:00