Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) menyatakan, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat mulai Minggu 18 Agustus 2024.
Jessica Wongso begitu keluar dari tahanan di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, ia langsung dibawa ke Kejari Timur dan Bapas Jakarta Timur guna mengurus pembebasan bersyaratnya.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” jelas Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resmi.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai Peraturan Menkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Meski telah bebas, Jessica Wongso masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga 2032.
Baca Juga: Otto Hasibuan Akan Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Jessica Wongso
"Yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” jelas Deddy Eduar.
Share to:
Related Article
-
Bisakah Ekonomi dan Lingkungan Berjalan Beriringan? Ini Ringkasan Ilmiah dari Frame & Sentences, Dijamin Jadi Pinter~
Update|March 30, 2021 02:47:04