Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi melarang peredaran iPhone 16 dilarang di Indonesia. Padahal, iPhone 16 baru saja diluncurkan beberapa waktu lalu.
Menurut laporan Economic Times, pemerintah Indonesia melarang keberadaan iPhone 16. Bahkan, produk Apple Watch Seri 10 juga kena banned.
Baca Juga: Resmi Rilis, Ini Daftar Harga dan Spesifikasi Lengkap iPhone 16
Adapun penyebab Pemerintah melarang peredaran iPhone 16 adalah karena Apple tidak memenuhi komitmen mereka untuk berinvestasi di Indonesia. Salah satunya adalah tidak membangun pabrik Apple sendiri di Tanah Air.
"Menurut Menteri Perindustrian Gumiwang Kartasasmita, Apple tidak dapat lagi menjual produk terbaru mereka di Indonesia, karena Apple telah gagal memenuhi komitmennya untuk berinvestasi di Indonesia," ungkap laporan tersebut, dikutip Selasa (29/10).
Berdasarkan hukum Indonesia, perusahaan asing harus memenuhi persyaratan konten lokal sebesar 40 persen. Lebih lanjut, Apple memilih untuk memenuhi persyaratan ini dengan menjanjikan Rp1,71 triliun untuk infrastruktur lokal.
"Sedangkan Apple baru memenuhi Rp1,48 triliun dari janjinya Rp1,71 triliun. Akibatnya, Indonesia belum menerbitkan IMEI untuk perangkat baru tersebut," papar laporannya.
Karena dilarang beredar di Indonesia, bagi siapa pun masyarakat Indonesia yang menggunakan iPhone 16, artinya dia menggunakan barang ilegal.
Baca Juga: Daftar Produk Apple yang Berhenti Produksi Usai iPhone 16 Rilis
"Keadaannya menjadi lebih rumit bagi warga Indonesia yang sudah memiliki perangkat itu. Ditambah lagi aturan tersebut tidak menyebutkan apa yang akan terjadi pada wisatawan dan warga negara asing (WNA) yang memasuki negara itu dengan ponsel iPhone 16," tambah laporannya.
Share to:
Related Article
-
Biodata Nicolle Vallera Pomantow, Lengkap Agama dan Umur, Pemeran Sinta di Sultan Aji MNC TV
Update|January 20, 2021 17:14:15