Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, menyampaikan soal permohonan pengesahan pernikahan dari pasangan Rizky Febian dan Mahalini.
Keduanya nantinya bakal menjalani proses sidang isbat nikah guna mengesahkan sebuah pernikahan.
Baca Juga: Rizky Febian Cerita Pernah Berantem dengan Mahalini Usai Nikah
Taslimah mengatakan, permohonan ini diajukan karena pernikahan Rizky dan Mahalini belum tercatat di kantor urusan agama (KUA). Ternyata, Iky dan Lini (sapaan mereka berdua) masih berstasus nikah siri.
"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya," tambahnya.
Sidang isbat nikah sendiri akan dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama.
"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu. Sehingga karena pernikahan itu tidak dicatatkan (di KUA)," ungkapnya.
Baca Juga: Rizky Febian & Mahalini Sepakat Tak Umbar Kehidupan Rumah Tangga, Ini Alasannya
"Sehingga nanti di persidangan 4 November 2024, tepatnya hari Senin ya, diwajibkan si pemohon satu, pemohon dua hadir untuk majelis hakim memeriksanya, Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah. Akta nikah itu ya buku nikah," pungkasnya.
Share to:
Related Article
-
Rich Brian Rilis MV 'Love In My Pocket' di YouTube, Visualnya Wow Banget
Rich Brian|July 13, 2020 12:11:14