Rizky Febian dan Mahalini berpotensi harus mengulangi prosesi pernikahan jika pihak pengadilan memutuskan bahwa pasangan itu tidak memenuhi syarat untuk pengesahan pernikahan.
Pernikahan Mahalini dan Tizky Febian tidak tercatat secara negara karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca Juga: Masih Nikah Siri, Rizky Febian & Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan ke PA Jaksel
Namun, pihak pengadilan juga akan mengkaji pernikahan pasangan penyanyi itu yang disebut sah secara agama atau siri.
"Ya itu kalau yang namanya pernikahan tidak dicatat itu namanya siri. Artinya di persidangan itu akan dibuktikan apakah benar sudah memenuhi syarat rukun nikah agama Islam atau tidak," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H Suryana, saat ditemui di kantornya, Senin (11/11).
"Intinya yang namanya siri tidak dicatatkan, tapi kalau tidak memenuhi syarat dan rukun nikahnya berarti kan tidak mungkin disahkan," tambahnya.
Suryana menjelaskan bahwa majelis hakim juga akan mengkaji pernikahan Mahalini dan Rizky Febian yang sah secara siri, apakah sudah sesuai dengan rukun nikah atau belum.
"Nanti akan diperiksa oleh pengadilan itu. Ya iyalah bisa (bisa ditolak) kalau tidak memenuhi persyaratan. Kan di dalam jelas syarat rukun nikah seperti apa," tambahnya.
Jika majelis hakim menolak pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, pasangan penyanyi itu harus mengulangi prosesi pernikahan.
"Ya betul kalau misal pernikahannya tidak sah, ya otomatis harus menikah ulang kalau dia mau tetap mempertahankan pernikahannya harus menikah ulang, kalau dibatalkan oleh pengadilan," terang Suryana.
Baca Juga: Rizky Febian Cerita Pernah Berantem dengan Mahalini Usai Nikah
Tidak memenuhi persyaratan rukun nikah sebagaimana undang-undang menyebutkan ya itu pasti ditolak kemudian harus menikah ulang," imbuhnya.
Share to:
Related Article
-
Biodata Nadin Amizah, Lengkap Umur Agama, Penyanyi yang Hits Banget
Nadin Amizah|December 16, 2020 09:08:04