Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus kematian anak dari artis Tamara Tyasmara, resmi mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pengajuan banding ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Daliun Sailan.
"Hari ini siang sudah ditandatangani akta bandingnya di Kepaniteraan PN Timur," kata Daliun Sailan melalui pesan singkat pada Senin (11/11).
Baca Juga: Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Tamara Tyasmara
Setelah menandatangani akta banding, Daliun menjelaskan bahwa mereka akan segera mengajukan memori banding berisi keberatan atas putusan majelis hakim.
"Kami selaku pihak yang mengajukan banding akan menyampaikan memori banding dalam 14 hari setelah penandatanganan akta banding, dengan materi yang menyanggah pertimbangan hukum dalam putusan hakim," jelas Daliun.
Sebelumnya, Yudha Arfandi telah menyatakan niatnya untuk banding saat putusan disampaikan secara lisan oleh majelis hakim, namun penandatanganan akta banding baru dapat dilakukan hari ini.
Sebagai informasi, Yudha Arfandi dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Ia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Namun, ia menerima hukuman lebih ringan, dengan vonis 20 tahun penjara, yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman mati.
Beberapa hal yang memberatkan hukuman Yudha antara lain adalah perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat, serta tindakan kejam terhadap seorang anak yang seharusnya dilindungi, mengingat hubungan dekatnya dengan Tamara Tyasmara, ibu dari korban.
Share to:
Related Article
-
Arti dan Makna Qoidun yang Tertulis di Caption IG Ibrahim Ibnu Andra Pelaku Bom Katedral Makassar: Duduk-duduk
Update|March 29, 2021 18:05:42