Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan, Armor Teorador, terus berlanjut. Armor dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2024). Hukuman ini dijatuhkan setelah Armor terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, yang juga seorang publik figur.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Armor dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur hukuman bagi pelaku yang menyebabkan korban menderita sakit berat atau luka serius. Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agus Santoso menyatakan bahwa Armor terbukti melanggar pasal tersebut.
“Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik terhadap korban, yang menyebabkan luka serius. Hukuman enam tahun penjara diberikan untuk memberikan efek jera kepada terdakwa dan pelaku KDRT lainnya,” ungkap Hakim Agus dalam amar putusannya.
Kasus ini mencuat pada awal tahun 2024 ketika Cut Nabila melaporkan Armor ke polisi setelah insiden kekerasan yang menyebabkan dirinya harus dirawat di rumah sakit. Dalam laporannya, Cut Intan Nabila mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban kekerasan fisik dan verbal selama pernikahan mereka.
Cut Intan Nabila yang hadir di persidangan mengaku lega dengan putusan hakim. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga.
"Ini bukan hanya soal keadilan untuk saya, tetapi juga untuk semua korban KDRT yang sering kali takut bersuara," katanya.
Sementara itu, pengacara Armor menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan terlalu berat dan kliennya masih memiliki hak untuk membela diri.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama karena kedua pihak adalah figur publik. Banyak pihak memuji keberanian Cut Intan Nabila dalam mengungkapkan kekerasan yang dialaminya, sekaligus menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku KDRT.
Share to:
Related Article
-
Ini Ramalan Denny Darko soal Video Syur Mirip Gisel, Dari 2019 Lalu Gaes!
Update|November 09, 2020 04:25:00