Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian kini resmi diakui baik secara agama maupun negara. Sebelumnya, pernikahan mereka sempat mengalami kendala administratif, sehingga belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Untuk memastikan status hukumnya, Rizky Febian dan Mahalini mengulang akad nikah.
Akad nikah ulang ini berlangsung di Hotel Raffles, Jakarta, lokasi yang sama dengan pernikahan pertama mereka pada 10 Mei 2024. Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, mengonfirmasi hal tersebut.
"Akad nikah mereka sudah dilaksanakan ulang, dan kini pernikahan tersebut sah baik secara agama maupun negara. Upacaranya digelar di Hotel Raffles," ungkap Nasrullah dikutip dari YouTube, Jumat (3/1/2024).
Pernikahan resmi ini tercatat di KUA pada Jumat, 27 Desember 2024, pukul 9 pagi. Nasrullah juga menjelaskan bahwa prosesi akad nikah dilakukan dengan wali hakim dan memenuhi semua rukun pernikahan sesuai syariat Islam. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan keluarga meskipun dalam jumlah terbatas.
"Perwakilan keluarga hadir, meski tidak banyak. Yang penting, seluruh rukun pernikahan, termasuk wali hakim dan saksi, sudah terpenuhi," jelasnya.
Sebelumnya, Rizky Febian sempat mengajukan permohonan itsbat nikah melalui kuasa hukumnya pada 10 Oktober 2024. Langkah ini dilakukan untuk mengesahkan pernikahan mereka secara negara setelah diketahui bahwa akad nikah pertama pada 10 Mei 2024 belum didaftarkan ke KUA Setiabudi. Bahkan, Kepala KUA Setiabudi saat itu mengaku tidak mengetahui penghulu yang memimpin prosesi pernikahan tersebut, yang memicu dugaan bahwa pernikahan itu hanya dilakukan secara agama atau nikah siri.
Dengan dilaksanakannya akad ulang dan pencatatan resmi, pernikahan Mahalini dan Rizky Febian kini sah di mata hukum maupun agama.
Share to:
Related Article
-
Britney Spears Tawarkan Bantuan Untuk Penggemarnya Yang Tengah Berjuang Karena Virus Corona
Update|March 25, 2020 07:30:00