Tahun 2025 Usia Pensiun Jadi 59 Tahun

Tahun 2025 Usia Pensiun Jadi 59 Tahun

Tahun 2025 Usia Pensiun Jadi 59 Tahun

Ilustrasi Para Pekerja (Foto: Danang Wahyu)


Pemerintah Indonesia telah menetapkan peningkatan usia pensiun bagi pekerja menjadi 59 tahun, yang akan berlaku mulai tahun 2025. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pada tahun 2024, usia pensiun pekerja masih ditetapkan di angka 58 tahun. Namun, berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas maksimal 65 tahun pada 2043.

Ketentuan Kenaikan Usia Pensiun

Dalam Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015, disebutkan bahwa usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, dan akan terus bertambah sesuai ketentuan:

"Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," bunyi salah satu poin dalam Pasal 15, dikutip Senin (06/01/2024).

Dengan demikian, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan manfaat dari Program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hak dan Manfaat Peserta Jaminan Pensiun

Program Jaminan Pensiun memberikan manfaat berupa pembayaran bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun. Dalam hal peserta yang telah mencapai usia pensiun tetapi masih bekerja, mereka dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja, dengan batas waktu paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.

PP Nomor 45 Tahun 2015 juga mengatur bahwa manfaat program Jaminan Pensiun akan mengalami kenaikan setiap tahun tanpa diikuti dengan kenaikan iuran, sehingga tetap memberikan manfaat lebih kepada peserta tanpa menambah beban biaya.

Menurut Direktur BPJS Ketenagakerjaan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dana pensiun sekaligus menyesuaikan dengan tren harapan hidup yang terus meningkat di Indonesia.

"Perubahan ini adalah langkah strategis untuk menyeimbangkan hak pekerja dengan keberlanjutan sistem jaminan sosial," ujar Direktur BPJS Ketenagakerjaan dalam keterangan resminya.

Sosialisasi Kebijakan

Pemerintah berkomitmen untuk memberikan sosialisasi kepada pekerja dan perusahaan terkait perubahan ini. Dengan adanya penjelasan yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mempersiapkan diri menghadapi kenaikan usia pensiun yang ditetapkan.




Usia Pensiun59 TahunBPJS Ketenagakerjaan

Share to:



Modal Video 01