21 Gubernur dan 275 Walikota Bupati Ditetapkan KPU, Sisanya Masuk Ranah MK

21 Gubernur dan 275 Walikota Bupati Ditetapkan KPU, Sisanya Masuk Ranah MK

21 Gubernur dan 275 Walikota Bupati Ditetapkan KPU, Sisanya Masuk Ranah MK

Komisi Pemilihan Umum (Foto: Instagram @kpu_ri)


Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan sebanyak 310 perkara yang diterima terkait sengketa pemilu. Perkara tersebut terdiri atas 23 sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tersebar di 16 provinsi, 238 sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 49 sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sebanyak 21 provinsi dan 275 kabupaten/kota tidak menerima permohonan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan KPU kabupaten/kota di daerah-daerah tersebut telah menetapkan pasangan calon terpilih untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada tanggal 9 Januari 2025.

"Daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi akan menetapkan pasangan calon terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025, di masing-masing daerah, sesuai dengan daftar yang tercantum dalam siaran pers," ujar Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, kepada awak media.

Mahkamah Konstitusi telah memulai agenda pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 8 hingga 16 Januari 2025. Selanjutnya, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu akan digelar pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025.




KPUMKKepala DaerahPilkada 2024Penetapan Kepala Daerah terpilih

Share to:



Modal Video 01