Nikita Mirzani, artis yang tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh dokter Reza Gladys dengan tuduhan pemerasan, membantah tuduhan tersebut dan memberikan klarifikasi panjang kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 6 Februari 2025.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung, Nikita menyatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan terhadapnya tidaklah benar dan ia menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan tindakan pemerasan seperti yang dituduhkan.
BACA JUGA : NJZ: Perjalanan Baru Eks Anggota NewJeans di Tengah Sengketa dengan Ador
Nikita menjelaskan bahwa situasi yang dituduhkan dalam laporan tersebut seharusnya tidak dipahami sebagai pemerasan, melainkan sebuah kesalahpahaman dalam komunikasi.
Ia menggambarkan peristiwa tersebut dengan cara yang agak retoris, "Kalau gue sih cuma mau bilang gini ya, misalkan kalian dipanggil sama gue, ‘eh sini-sini mau duit nggak?’ Habis lo ambil duitnya, terus lo diteriakin maling.
Kurang lebih begitu lah ya," ujar Nikita, merujuk pada keadaan di mana ia merasa tidak melakukan kesalahan apa pun, meskipun uang telah diterima oleh pihak lain.
Meskipun kini Nikita berstatus sebagai terlapor dalam kasus tersebut, ia memilih untuk tidak terburu-buru memberikan respons berlebihan.
Nikita menyatakan bahwa dirinya ingin membiarkan proses hukum berjalan sesuai dengan jalurnya. Ia tidak merasa khawatir dengan statusnya saat ini dan menegaskan bahwa ia tidak akan mundur begitu saja.
"Ya nanti kalau digigit, ya gigit lagi. Kalau ditanya ini tidak terbukti, bakal lapor balik? Ya pasti lah, nggak usah ditanya itu," tegas Nikita, menunjukkan keyakinannya untuk melawan tuduhan tersebut jika terbukti tidak benar.
Terkait dengan laporan yang diajukan oleh pihak dokter Reza Gladys, kuasa hukum pelapor, Julianus Paulus Sembiring, menjelaskan bahwa Nikita diduga melakukan beberapa pelanggaran hukum.
Adapun pasal-pasal yang dijadikan dasar dalam laporan tersebut mencakup Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berkaitan dengan penyebaran informasi elektronik yang merugikan pihak lain.
Selain itu, Nikita juga diduga melanggar Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan, yang menyebutkan bahwa seseorang yang dengan ancaman atau paksaan meminta sesuatu dengan cara yang tidak sah bisa dikenakan pidana.
Lebih lanjut, laporan ini juga mencakup Pasal 3, 4, dan 5 dari UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengatur tentang pengalihan dan penyembunyian uang hasil kejahatan serta penyalahgunaan transaksi keuangan untuk tujuan ilegal.
Pihak penyidik Polda Metro Jaya kini tengah memeriksa lebih lanjut kasus ini dengan mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan dari kedua belah pihak.
BACA JUGA : Abidzar Al Ghifari Minta Maaf Usai Kontroversi Perannya di A Business Proposal
Proses hukum akan terus berlanjut untuk menentukan kebenaran dari tuduhan yang disampaikan, dan Nikita Mirzani tetap bersikukuh bahwa ia tidak bersalah. Ia siap untuk mengikuti setiap langkah hukum yang diperlukan untuk membersihkan namanya.
Dalam beberapa kesempatan, Nikita juga mengungkapkan rasa frustrasi atas tuduhan yang diarahkan padanya dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil.
Share to:
Related Article
-
Usai Putus, Marcelino Lefrandt Ungkap Masih Jalin Komunikasi dengan Violenzia Jeanette
Update|July 11, 2023 10:00:00