Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi baru saja mengumumkan kebijakan terbaru yang berkaitan dengan prosedur pelaksanaan ibadah di masjid-masjid di seluruh wilayah kerajaan.
Kebijakan ini secara khusus melarang penggunaan kamera untuk merekam imam maupun jemaah selama pelaksanaan salat berlangsung, termasuk saat ibadah Tarawih yang dilaksanakan pada malam hari selama bulan Ramadan.
Selain larangan perekaman, aturan baru ini juga mencakup pembatasan penyiaran atau siaran langsung (live streaming) ibadah salat melalui berbagai platform media, baik televisi maupun media sosial.
Dengan adanya aturan ini, aktivitas dokumentasi selama salat kini tidak diperbolehkan dalam bentuk apa pun.
BACA JUGA : Pesona Cantik Gubernur Sherly Tjoanda di Istana Merdeka Tuai Pujian
Menurut pernyataan resmi yang dirilis oleh Kantor Berita Saudi (SPA) pada Jumat (21/2), kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan utama untuk menjaga kesucian dan kekhidmatan masjid sebagai tempat ibadah.
Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi para jemaah, sehingga mereka dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk tanpa adanya gangguan dari aktivitas perekaman.
"Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesucian masjid dan menciptakan suasana yang sesuai untuk beribadah, serta memastikan bahwa jemaah tidak terganggu selama pelaksanaan salat," demikian pernyataan resmi dari SPA.
Lebih lanjut, Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan juga menekankan pentingnya kepatuhan para imam dan khatib terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Mereka diharapkan dapat membantu menegakkan kebijakan ini dengan memberikan bimbingan kepada jemaah terkait etika yang harus dijaga saat berada di dalam masjid.
"Kami menekankan pentingnya bagi para imam dan khatib untuk menaati pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian, serta turut membimbing jemaah dalam menjaga adab dan etika selama berada di dalam masjid," tambah pernyataan tersebut.
BACA JUGA : Jeje Govinda Dapat Amanah Baru, Syahnaz Dukung Penuh
Selain kebijakan terkait dokumentasi di dalam masjid, pemerintah Arab Saudi juga mengeluarkan aturan baru mengenai pengumpulan dana sumbangan serta penyelenggaraan jamuan buka puasa selama bulan Ramadan.
Berdasarkan kebijakan terbaru, penggalangan dana untuk penyelenggaraan buka puasa bersama di masjid kini dilarang.
Jika suatu pihak ingin mengadakan jamuan buka puasa, maka acara tersebut harus diselenggarakan di tempat yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.
Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk menjaga protokol kesehatan dan keselamatan.
"Pengumpulan sumbangan dana untuk penyelenggaraan jamuan buka puasa di masjid tidak diperbolehkan. Jika jamuan tersebut tetap diselenggarakan, maka harus dilaksanakan di lokasi yang telah ditentukan oleh otoritas terkait.
BACA JUGA : Ahmad Dhani & Dewa 19 Tampil Gratis di Pensi Kementrian PKP
Selain itu, penyelenggara wajib memastikan bahwa seluruh prosedur kesehatan dan keselamatan tetap dipatuhi," demikian pernyataan yang dirilis oleh pihak kementerian.
Dengan diberlakukannya kebijakan-kebijakan baru ini, pemerintah Arab Saudi berharap agar lingkungan masjid tetap terjaga kesuciannya dan para jemaah dapat beribadah dengan lebih nyaman serta bebas dari gangguan yang tidak perlu.
Aturan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan disiplin di tempat-tempat ibadah agar fungsi masjid sebagai pusat kegiatan spiritual tetap terjaga dengan baik.
Share to:
Related Article
-
Sinopsis dan Daftar Pemain Mendung Tanpo Udan, Film Baru Dibintangi Erick Estrada dan Yunita Siregar
Update|February 17, 2023 12:00:00