Penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menghadapi masalah hukum usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut diajukan oleh pencipta lagu berinisial YD, yang diwakili kuasa hukumnya, IS, pada 18 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut bahwa YD merasa lagunya digunakan tanpa izin oleh Lesti sejak tahun 2018. Beberapa lagu diduga telah diunggah ke platform digital seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari sang pencipta.
BACA JUGA : Tangis Duka di Rumah Najwa Shihab, Armand Maulana: Nana Tetap Tegar Meski Lelah
"Korban adalah YM alias YD, seorang pencipta lagu. Terlapornya Saudari LK, yaitu Lesti Kejora. Dugaan pelanggaran terjadi dalam bentuk pengunggahan lagu ke media online tanpa izin," ujar Ade Ary dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/5/2025).
YD juga mengklaim memiliki bukti kuat, termasuk surat hak cipta dan dokumen publisher dari PT ASKM yang menyatakan dirinya sebagai pencipta lagu yang sah. Sebagai bagian dari laporan, YD menyertakan sebuah flashdisk berisi rekaman, dokumen resmi hak cipta, serta tangkapan layar unggahan Lesti.
Saat ini, penyidik tengah mendalami laporan tersebut dan belum merinci lagu mana saja yang menjadi objek perkara. Namun, jika terbukti bersalah, Lesti Kejora bisa dikenai Pasal 113 Jo. Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan dan akan mengungkap lebih banyak detail seiring proses hukum berlangsung.
Share to:
Related Article
-
Jarang Tahu, Ayah dan Ibu Afgan ternyata Tenaga Medis Gaes, Pesannya Bikin Haru
Afgansyah Reza|October 01, 2020 07:30:00