Laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan pencipta lagu Yoni Dores terhadap Lesti Kejora kini mendapat perhatian Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ketua LMKN, Dharma Orat, menilai langkah hukum yang ditempuh Yoni merupakan hak setiap pencipta lagu yang merasa karyanya disalahgunakan. Ia menyebut, jika jalur musyawarah tak membuahkan hasil, maka penyelesaian melalui hukum memang bisa menjadi pilihan.
BACA JUGA : Ramai Isu Pernikahan, Billy Syahputra Klarifikasi Soal Pengajian di Rumahnya
Namun, Dharma juga menekankan bahwa proses hukum bukan berarti menutup kemungkinan damai. Ia menyatakan LMKN siap menjembatani kedua pihak lewat mekanisme mediasi, jika diminta ataupun atas inisiatif sendiri.
“Musyawarah tetap jadi bagian penting dalam proses seperti ini,” ujarnya saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (24/5/2025).
Menanggapi tudingan bahwa Lesti telah menyanyikan beberapa lagu ciptaan Yoni tanpa izin resmi, Dharma menegaskan pentingnya pemahaman soal hak cipta. Menurutnya, dalam industri musik terdapat dua hak utama yang perlu diperhatikan: hak pertunjukan (performing rights) dan hak reproduksi (mechanical rights).
Ia menjelaskan, performing rights berkaitan dengan penampilan di ruang publik yang wajib dibayar melalui LMK, sementara mechanical rights mewajibkan izin langsung dari pemegang hak sebelum lagu direkam atau dinyanyikan ulang.
“Setiap penggunaan karya tetap harus seizin pemilik atau ahli waris. Sekalipun dalam lingkup komunitas kreatif, aturan tetap harus dihormati,” ujar Dharma. Ia juga mengingatkan bahwa jika ada keinginan mengubah sistem, maka revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah jalurnya.
BACA JUGA : Diboikot Jelang Comeback, ENHYPEN Tuai Kritik Usai Gandeng Cadbur
Seperti diketahui, Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 karena diduga meng-cover empat lagu milik Yoni Dores sejak 2018 tanpa izin. Lagu-lagu tersebut di antaranya “Cinta Bukanlah Kapal”, “Bagai Ranting yang Kering”, “Arjuna Buaya”, dan “Buaya Buntung”.
Yoni, yang mengklaim sebagai pencipta sah lagu-lagu tersebut, menyebut dirinya memegang dokumen legal dari PT ASKM selaku publisher, serta menyertakan bukti berupa flashdisk, surat hak cipta, hingga tangkapan layar aktivitas penggunaan lagu oleh Lesti. Atas laporan ini, Lesti dijerat Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Hak Cipta, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Share to:
Related Article
-
Bikin Ngakak! Ada Wanita yang Mirip Penyanyi Go Internasional Agnez Mo
Agnez Mo|April 13, 2020 05:45:00