Nikita Mirzani resmi mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap Reza Gladys dan suaminya. Keputusan ini diumumkan pada sidang penetapan pencabutan gugatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025), dilansir dari Okezone.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi, menyampaikan bahwa pencabutan gugatan bukan karena kurangnya bukti, melainkan sebagai langkah prioritas. "Ini bukan soal kurang bukti. Ini soal skala prioritas. Kami ingin fokus sepenuhnya ke perkara pidana," ujarnya.
Nikita sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut karena tengah menjalani proses hukum dan berada dalam tahanan. Fahmi menambahkan, pencabutan gugatan telah diajukan secara administratif sejak 14 Juli 2025, namun penetapan sidangnya baru dilakukan hari ini.
“Secara resmi sudah dicabut sejak 14 Juli, walau penetapan sidangnya baru hari ini,” jelas Fahmi.
Sebelumnya, Nikita menggugat Reza Gladys dan suaminya dengan nilai klaim mencapai Rp100 miliar. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan wanprestasi yang diduga menyebabkan kerugian besar secara pribadi dan profesional bagi Nikita. Salah satu poin penting dalam gugatan tersebut adalah terkait dana sebesar Rp4 miliar yang disebut telah diterima Nikita dari Reza Gladys.
Fahmi juga menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dilakukan agar proses perkara pidana yang sedang berjalan dapat berjalan lebih fokus tanpa terganggu dengan sidang perdata yang berbarengan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Share to:
Related Article
-
Biodata Matthew Gilbert Lengkap Umur dan Agama, Runner Up L-Men of The Year 2021
Update|October 28, 2021 14:26:03