Kasus Pelecehan di Transjakarta: Tiga Karyawan Jadi Korban, Pelaku Hanya Dapat SP2

Kasus Pelecehan di Transjakarta: Tiga Karyawan Jadi Korban, Pelaku Hanya Dapat SP2

Tiga karyawan Transjakarta alami pelecehan, tapi pelaku cuma kena SP2


Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan PT Transjakarta kembali mencuat setelah tiga karyawan perempuan mengaku menjadi korban dua atasannya sejak Mei 2025. Ironisnya, hingga enam bulan berlalu, kedua pelaku hanya dijatuhi sanksi berupa surat peringatan kedua (SP2) tanpa pemecatan.

Satu dari tiga korban diketahui bekerja sebagai petugas Transcare, layanan khusus bagi penyandang disabilitas, sementara dua lainnya bertugas di bidang layanan wisata Transjakarta. Kedua pelaku disebut menjabat sebagai koordinator lapangan di unit pelayanan dan pengendalian bus wisata tempat para korban bekerja.

Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta, Indra Kurniawan, mengaku kecewa dengan lambannya tindakan manajemen. “Kasus ini sudah bergulir sejak Mei, tapi pelaku hanya diberi SP2. Tidak ada sanksi hukum yang tegas,” ujarnya dikutip dari Republika, Rabu (12/11).

Indra memaparkan, tindakan pelecehan yang dialami para korban mencakup tindakan verbal dan nonverbal, seperti sentuhan fisik, perkataan bernada seksual, hingga tindakan yang melanggar batas pribadi.

“Pelaku sempat memukul bagian tubuh korban, menoyor kepala, bahkan menarik pakaian dalam sambil mengajak berhubungan,” ungkapnya.

Ketiga korban disebut mengalami trauma berat dan sempat menjalani pemeriksaan medis serta pendampingan psikiater. “Saat pertama kali melapor, kondisi korban sangat terguncang. Mereka menangis dan tubuhnya gemetar,” tambahnya.

Meski kondisi mereka kini berangsur pulih, rasa takut dan tekanan psikologis masih menghantui, terutama ketika berpapasan dengan pelaku di lingkungan kerja. Karena merasa proses internal perusahaan tidak memberikan keadilan, serikat pekerja berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

“Keputusan melapor diambil setelah hampir enam bulan tidak ada hasil berarti. Korban butuh keadilan,” tegas Indra.

Tanggapan Transjakarta

Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transjakarta, Ayu Wardhani, menyatakan bahwa perusahaan menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja. Ia menegaskan, pihak manajemen telah menjatuhkan sanksi disiplin dan akan meninjau ulang keputusan jika ada bukti baru atau keberatan dari korban.

“Transjakarta berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan menghormati hak setiap karyawan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com.




TransjakartaPelecehanSeksualKeadilanUntukKorbanLingkunganKerjaAmanBeritaJakarta

Share to:



Modal Video 01