Aniaya David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Aniaya David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Aniaya David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara (Foto: Istimewa)


Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara akibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Hal ini setelah Hakim Alimin Ribut Sudjono membacakan amar putusan di PN Jaksel pada Kamis, 7 September 2023.

Baca Juga: Biodata dan Profil Mario Dandy Satriyo: Umur, Pendidikan dan Instagram, Anak Pejabat DJP Kemenkeu Viral Lakukan Penganiayaan

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam sidang tersebut, Hakim Alimin Ribut Sudjono mengatakan bahwa Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora yang sudah direncanakan.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Alimin Ribut Sudjono.

Dengan segala pertimbangan, Hakim Alimin Ribut Sudjono menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap Mario Dandy.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim.

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Sebelum Mario Dandy, Hakim Alimin Ribut Sudjono juga telah memberikan vonis 5 tahun penjara kepada teman Mario Dandy, Shane Lukas.

Shane Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Alimin Ribut Sudjono.

Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Shane.

Hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David.

Sementara itu, hal meringankan bagi Shane, yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.

Selain itu hakim juga memberi pertimbangan membebaskan Shane dari biaya restitusi sebesar Rp120 miliar.

Baca Juga: Biodata dan Profil David: Umur, Agama dan Pendidikan, Anak Pengurus Pusat GP Ansor Jadi Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo

"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," kata Hakim.




Mario DandyMario Dandy dipenjaraMario Dandy divonisVonis Mario DandyMario Dandy 12 tahun penjaraDavid OzoraShane LukasVonis Shane LukasShane Lukas 5 tahun penjara

Share to: