Lewat Keterangan Kamelia, Terungkap Ketakutan Ammar Zoni yang Paling Besar

Lewat Keterangan Kamelia, Terungkap Ketakutan Ammar Zoni yang Paling Besar

Sumber Foto : Grid.id


Kondisi terkini aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah putusan hukum yang dijatuhkan kepadanya resmi berkekuatan tetap atau inkrah.

Pada April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Karena tidak ada pengajuan banding, keputusan tersebut kini harus dijalani sepenuhnya, termasuk kemungkinan pemindahan ke Lapas Nusakambangan.

Baca Juga : Ammar Zoni Dipindah ke Lapas High Risk Nusakambangan, Kunjungan Hanya Bisa Virtual

Di tengah proses tersebut, muncul perhatian terhadap kondisi psikologis Ammar. Sang kekasih, dokter Hayati Kamelia, mengungkapkan bahwa kekhawatiran terbesar Ammar bukan terletak pada masa hukuman, melainkan pada tempat ia akan menjalani masa pidananya.

Menurutnya, Ammar menunjukkan ketakutan yang cukup dalam jika harus kembali ditempatkan di Nusakambangan, hingga memicu trauma yang masih membekas.

Kamelia menuturkan bahwa kondisi tersebut terlihat jelas dalam keseharian Ammar. Ia kerap menunjukkan rasa cemas berlebihan ketika membahas kemungkinan dipindahkan ke lapas tersebut.

Bahkan, ia sempat menyampaikan bahwa dirinya lebih rela menjalani hukuman berapa pun lamanya, asalkan tidak kembali ke Nusakambangan.

Ia juga menambahkan bahwa Ammar tidak selalu mudah terbuka kepada banyak orang terkait ketakutannya.

Namun, ia disebut lebih nyaman berbagi dengan pemerhati narkoba, Titiek Haryati, yang memiliki latar belakang psikologis sehingga membuat Ammar lebih leluasa dalam menyampaikan kegelisahannya.

Menurut Kamelia, ketakutan tersebut tidak hanya disampaikan secara lisan, tetapi juga terlihat dari perubahan sikap Ammar saat mereka bertemu.

Wajah pucat dan kecemasan yang terpancar menjadi tanda bahwa isu pemindahan tersebut memberikan tekanan mental yang cukup besar baginya.

Saat ini, Ammar bersama tim kuasa hukumnya tengah mengupayakan Peninjauan Kembali (PK).

Langkah hukum ini diambil dengan harapan agar Ammar tetap menjalani masa tahanan di wilayah Jakarta, demi menjaga stabilitas kondisi mentalnya yang dinilai sedang terguncang akibat tekanan psikologis yang dialaminya.




Ammar ZoniKamelia

Share to:



Modal Video 01