Pencipta lagu Ari Bias menyoroti polemik royalti musik yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Ia mengungkapkan bahwa pendapatan para pencipta lagu mengalami penurunan cukup drastis sejak diberlakukannya Surat Edaran LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
Dalam konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026), Ari menyebut banyak anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengeluhkan kecilnya royalti yang diterima, bahkan sebagian ada yang tidak mendapat pembayaran sama sekali.Ia juga mengaku merasakan hal yang sama.
Menurutnya, sebelum aturan baru berlaku, pencipta lagu bisa memperoleh hingga sekitar Rp10 juta.
Namun kini, jumlah tersebut turun drastis menjadi hanya ratusan ribu rupiah, bahkan ada yang hanya menerima puluhan ribu dan tidak cukup untuk kebutuhan dasar.
Kondisi ini membuat AKSI bersama sejumlah LMK dan organisasi musik mendorong adanya revisi aturan, transparansi distribusi royalti, serta audit independen terhadap sistem yang berjalan.
Di tengah polemik tersebut, Ari juga masih menjalani proses hukum terkait gugatan pelanggaran hak cipta senilai Rp4,9 miliar atas lagu “Bilang Saja” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang kini sudah memasuki tahap akhir persidangan.