Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Karina Ranau masih terus bergulir di kepolisian.
Di tengah proses penyelidikan, muncul pembahasan mengenai kemungkinan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kuasa hukum Karina, Hendro Widodo, menjelaskan bahwa kliennya secara pribadi telah memaafkan terduga pelaku.
Namun, menurutnya, pemberian maaf tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
Karina tetap berharap pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya agar memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pembelajaran.
Hendro juga menyebut penerapan Restorative Justice memiliki sejumlah syarat yang telah diatur dalam ketentuan hukum.
Karena itu itu, keputusan terkait kemungkinan penyelesaian melalui RJ nantinya akan tetap mempertimbangkan hak dan keinginan korban.
Di sisi lain, Karina mengaku masih berusaha memulihkan kondisi mentalnya setelah insiden tersebut.
Ia mengungkapkan sempat terpikir untuk kembali berkonsultasi dengan psikolog, mengingat sebelumnya pernah menjalani pendampingan usai kepergian sang suami, mendiang Epy Kusnandar.
Meski memilih menguatkan diri untuk sementara waktu, Karina tidak menutup kemungkinan mencari bantuan profesional jika memang dibutuhkan.
Ia juga mengaku trauma yang dialaminya masih membekas hingga kini. Rasa cemas dan waswas masih sering muncul, terutama saat harus bepergian seorang diri.
Share to:
Related Article
-
Sinopsis dan Daftar Pemain Keluarga Cemara the Series, Tayang September 2022
Update|September 04, 2022 13:42:46
