Resmi Cerai, Wardatina Mawa Haru Saat Dengar Putusan Hakim

Resmi Cerai, Wardatina Mawa Haru Saat Dengar Putusan Hakim

Sumber Foto : Istimewa


Rumah tangga Wardatina Mawa dan pengusaha muda Insanul Fahmi kini resmi berakhir. Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatra Utara, telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Mawa dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (8/7/2026).

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, mengungkapkan bahwa kliennya tak mampu menyembunyikan rasa haru usai menerima kabar tersebut.

Menurutnya, perjalanan panjang proses hukum sejak Februari 2026 akhirnya mencapai titik akhir yang memberikan kepastian bagi Mawa.

Selain memutuskan perceraian, majelis hakim juga menetapkan hak asuh anak semata wayang pasangan tersebut berada di tangan Wardatina Mawa.

Meski begitu, Mawa disebut tetap berkomitmen memberikan akses bagi Insanul Fahmi untuk bertemu sang anak sesuai kesepakatan yang telah dicapai dalam proses mediasi.

Dalam amar putusan, hakim juga menetapkan kewajiban nafkah anak sebesar Rp3 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya.

Nilai tersebut lebih rendah dari tuntutan awal Mawa yang mengajukan nafkah sebesar Rp30 juta per bulan. Meski demikian, pihak Mawa memilih menghormati keputusan majelis hakim.

Tak hanya nafkah anak, Insanul Fahmi juga diwajibkan membayar nafkah mut'ah sebesar Rp46,2 juta serta nafkah iddah senilai Rp30 juta kepada mantan istrinya.

Sebelumnya, perceraian pasangan ini sempat menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inarasati.

Mawa menduga mantan suaminya telah menjalani pernikahan siri sejak Agustus 2025 dan bahkan sempat melaporkan dugaan perzinaan tersebut ke Polda Metro Jaya dengan menyertakan bukti rekaman CCTV.

Kini, Wardatina Mawa memilih membuka lembaran baru. Ia ingin fokus menjalani kehidupannya sebagai ibu sekaligus membesarkan putra semata wayangnya setelah resmi menyandang status sebagai orang tua tunggal.




Wardatina MawaInsanul Fahmi

Share to:



Modal Video 01