Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Digelar, Ruben Onsu Absen dan Diwakili Kuasa Hukum

Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Digelar, Ruben Onsu Absen dan Diwakili Kuasa Hukum

sumber Foto : Istimewa


Proses hukum gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap mantan istrinya, Sarwendah, resmi dimulai.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7/2026) dengan agenda pemeriksaan awal sebelum memasuki tahap mediasi.

Dalampersidangan, Ruben Onsu tidak hadir secara langsung. Kehadirannya diwakili oleh tim kuasa hukum yang menjelaskan bahwa Ruben memiliki agenda pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan sehingga berhalangan mengikuti sidang perdana.

Kuasa hukum Ruben, H. A. Thomas, mengatakan persidangan berlangsung dengan lancar. Menurutnya, agenda sidang pertama masih sebatas pemeriksaan identitas para pihak, baik penggugat maupun tergugat, serta pengecekan legalitas kuasa hukum yang mendampingi masing-masing pihak.

Thomas menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya bertujuan memperoleh kepastian hukum mengenai hak asuh anak setelah perceraian.Ia menilai langkah tersebut diperlukan agar status hak asuh memiliki landasan hukum yang jelas.

Selain itu, Thomas menyampaikan pesan dari Ruben Onsu yang tetap ingin memperjuangkan haknya sebagai ayah kandung melalui jalur hukum.

Menurutnya, proses yang ditempuh merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian atas hak dan kewajibannya sebagai orang tua.

Usai sidang perdana, majelis hakim menunjuk seorang hakim mediator untuk memfasilitasi proses mediasi antara Ruben Onsu dan Sarwendah.

Tahapan tersebut menjadi langkah berikutnya yang harus dijalani sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa.

Sementara itu, kuasa hukum Ruben lainnya, William Bayakta, mengungkapkan bahwa jadwal mediasi belum ditetapkan.

Waktu pelaksanaannya akan ditentukan setelah kedua belah pihak bertemu dengan hakim mediator yang telah ditunjuk oleh pengadilan.

Melalui proses mediasi tersebut, kedua belah pihak diharapkan dapat mencari jalan terbaik terkait hak asuh anak sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.




SarwendahRuben Onsu

Share to:



Modal Video 01