JAKARTA – Kepolisian terus memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia selama 2026.
Bareskrim Polri mencatat terdapat 167 laporan polisi terkait karhutla selama periode 1 Januari hingga 3 September. Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terduga pelaku.
Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang. Sementara Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah masing-masing mencatat 20 tersangka.
Di Kalimantan Timur terdapat 13 tersangka, Jambi delapan tersangka, Kalimantan Barat tujuh tersangka, sedangkan Kalimantan Selatan mencatat dua tersangka.
Dari keseluruhan laporan, sejumlah perkara masih berada dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Sebagian lainnya telah dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap proses hukum berikutnya.
Penegakan hukum menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla, selain pemadaman dan pencegahan di lapangan.
Kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan ekosistem, munculnya kabut asap, gangguan kesehatan hingga terganggunya aktivitas ekonomi dan transportasi.
Karena itu, masyarakat di daerah rawan kebakaran kembali diingatkan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, terlebih saat kondisi cuaca kering membuat api mudah menyebar.
Share to:
Related Article
-
Fakta Menarik Jerry Andrean, Peserta Masterchef 7 yang Curi Perhatian
Update|November 01, 2020 04:00:00
