Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa. AY juga telah ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Dilansir ANTARA, AY dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) UU Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 KUHP. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan pidana yang dikenakan kepada AY.
Sebelumnya, KM Virgo Transport 8 membawa 243 orang dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kapal tersebut dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026.
Selain AY, polisi juga telah memeriksa sejumlah anak buah kapal (ABK) yang selamat serta pihak terkait lainnya.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Share to:
Related Article
-
Fakta Terbaru Pemotor Hilang di Cadas Pangeran Ternyata Ngeprank, Netizen: Satu Indonesia Kena Prank
Update|November 19, 2021 06:00:00
